Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD) merupakan dokumen perencanaan operasional tahunan yang disusun oleh setiap unit Perangkat Daerah untuk menerjemahkan strategi jangka menengah ke dalam program dan kegiatan konkret. Berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (RKPD), dokumen ini menjadi acuan spesifik bagi dinas atau badan dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangan pelayanan publiknya selama satu tahun anggaran.
Dalam alur perencanaan daerah, RENJA PD berperan penting sebagai instrumen teknokratis yang mendetailkan kebutuhan anggaran, target kinerja, dan alokasi sumber daya di tingkat instansi. Selain menjadi input utama bagi Bappeda dalam penyempurnaan rancangan RKPD, RENJA PD berfungsi sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang nantinya bermuara pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini adalah Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 000.7.2/446/2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 4 November 2025.
Dokumen dapat diunduh dan digunakan sebagaimana mestinya.
- Lampiran I Sekretariat Daerah
- Lampiran II Sekretariat DPRD
- Lampiran III Inspektorat
- Lampiran IV Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
- Lampiran V Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Lampiran VI Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Lampiran VII Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Lampiran VIII Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Lampiran IX Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
- Lampiran X Dinas Pendidikan
- Lampiran XI Dinas Kesehatan
- Lampiran XII Dinas Sosial
- Lampiran XIII Satuan Polisi Pamong Praja
- Lampiran XIV Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Lampiran XV Dinas Lingkungan Hidup
- Lampiran XVI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Lampiran XVII Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Lampiran XVIII Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
- Lampiran XIX Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Lampiran XX Dinas Komunikasi dan Informatika
- Lampiran XXI Dinas Perdagangan
- Lampiran XXII Dinas Pangan dan Pertanian
- Lampiran XXIII Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Lampiran XXIV Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
- Lampiran XXV Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Lampiran XXVI Dinas Perhubungan
- Lampiran XXVII Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Lampiran XXVIII Kecamatan Argomulyo
- Lampiran XXIX Kecamatan Sidorejo
- Lampiran XXX Kecamatan Tingkir
- Lampiran XXXI Kecamatan Sidomukti


Tinggalkan Balasan