Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027

Renja OPD adalah Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (dalam regulasi disebut Renja Perangkat Daerah), yaitu dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 tahun. Renja menjadi penjabaran tahunan dari Renstra OPD dan disusun dengan berpedoman pada Renstra serta RKPD.

Berikut ini adalah Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 000.7.2/273/2026 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 10 Agustus 2026 oleh Robby Hernawan. Dokumen dapat diunduh dan digunakan sebagaimana mestinya.

Rancangan awal Renja PD disusun dengan berpedoman pada Renstra PD, hasil evaluasi hasil Renja PD tahun sebelumnya, dan hasil evaluasi hasil Renja PD tahun berjalan. Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah, mencakup dua hal yaitu analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah dan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah pada tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk hasil perumusan rancangan awal Renja PD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat :
a. Pendahuluan
b. Hasil evaluasi Renja PD tahun lalu
c. Tujuan dan sasaran Perangkat Daerah
d. Rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah
e. Penutup

Penyajian rancangan awal Renja Perangkat Daerah sekurang-kurangnya dapat disusun menurut sistematika sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
Menjelaskan gambaran umum penyusunan Renja Perangkat Daerah, meliputi:

  1. Latar belakang penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 berupa gambaran kondisi yang mendasari disusunnya Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, dan nilai strategis Renja Perangkat Daerah.
  2. Dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 serta disusun dengan kaidah produk hukum.
  3. Maksud dan tujuan penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
  4. Sistematika penulisan yang berisi uraian ringkas masing-masing bab dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.

BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
Menjelaskan gambaran bidang urusan yang meliputi:

  1. Evaluasi capaian kinerja bidang urusan berupa IKU dan IKK tahun 2025 (capaian tahun pertama Rensta PD Tahun 2025-2029).
  2. Evaluasi capaian SPM tahun 2023-2025 (bagi bidang urusan terkait).
  3. Rumusan permasalahan dan isu strategis tahun 2027 berdasarkan Renstra PD 2025-2029, RKPD Tahun 2027 dan Evaluasi hasil Renja PD tahun 2025 dan kondisi lingkungan dinamis.
  4. Telaah Pokok-pokok pikiran DPRD.
  5. Inovasi bidang urusan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
Bab ini menjelaskan:

  1. Tujuan dan sasaran Renja PD 2027 yang wajib sama dengan tujuan dan sasaran Renstra PD Tahun 2025-2029. Penentuan target tujuan dan sasaran Renja PD Tahun 2027 membutuhkan Analisa berdasarkan evaluasi hasil Renja PD Tahun 2025 (target IKU/IKK dapat melebihi/berkurang dari target Renstra PD Tahun 2025-2029).
  2. Arah kebijakan yang sudah diseleraskan dengan Renstra PD tahun 2025-2029, RKPD Tahun 2027 dan kebijakan nasional/daerah lainnya.

BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Bab ini menguraikan:

  1. Rencana program, kegiatan dan subkegiatan tahun 2027 yang disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029, Renstra PD 2025-2029 dan evaluasi capaian kinerja, program, kegiatan dan subkegiatan.
  2. Dapat ditambahkan secara khusus rencana kerja dan pendanaan untuk pencapaian program prioritas daerah, kontribusi terhadap pencapaian target nasional, pencapaian SPM (bagi bidang urusan terkait), Program Strategis Nasional (ProSN), tematik lainnya sesuai bidang urusan dan hal-hal khusus lainnya (direktif pemerintah).

BAB V KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Menyajikan target kinerja indikator bidang urusan yang meliputi:

  1. Indikator Kinerja Utama Tahun 2027 yang didasarkan pada Renstra PD Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil Renja PD Tahun 2025.
  2. Indikator Kinerja Kunci Tahun 2027 yang didasarkan pada Renstra PD Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil Renja PD Tahun 2025.

BAB VI PENUTUP