Musrenbang Kel. Kalibening – RKPD 2027

Musrenbang tingkat Kelurahan Kalibening dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026 yang dimulai pukul 08.30 dengan dipimpin oleh Lurah Kalibening Kota Salatiga, Asro’I, SE. Dibuka dengan ucapan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta rapat, kemudian dilanjutkan dengan kata pengantar serta latar belakang yang mendasari diadakannya Musrenbang, laporan pelaksanaan kegiatan 2025 dan rencana tahun 2026 yang mengalami efisiensi (penurunan pagu dari RKPD menjadi APBD) dilanjutkan dengan gambaran peserta Rapat. Disampaikan pula bahwa alokasi pagu dana ke Kelurahan Kalibening di tahun 2027 sebesar Rp. 401.500.000,- yang usulan kegiatan sudah dirumuskan dalam kegiatan pramusrenbang sehingga harapan pelaksanaan musrenbang lebih efektif dan berjalan lancar.  

Sambutan dan arahan dari Bapak Camat Tingkir Kota Salatiga Bapak Nyoto Dwi Sabdo, S.STP, MM yang antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Penyampaian prioritas kegiatan dan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk usulan Musrenbang oleh masyarakat bahwa Dana Kelurahan memiliki alokasi 75% untuk kegiatan sarana dan prasarana dan 25% untuk kegiatan bersifat pemberdayaan masyarakat.
  • Penyampaian overview capaian realisasi fisik dan keuangan pemanfaatan Dana Kelurahan di Kelurahan Kalibening tahun 2025 yang mencapai 99,98% realisasi keuangan. 
  • Penggunaan forum musrenbang dalam penyampaian usulan kegiatan ke OPD dan POKI
  • Pertajam usulan Musrenbang kelurahan untuk dibahas pada Musrenbang Tingkat kecamatan, dan menekankan bahwa usulan yang menjadi kebutuhan bukan yang menjadi keinginan. 

Sambutan dan arahan dari anggota DPRD Kota Salatiga, Bapak Miftah yang antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Tahapan perencanaan tanpa mengurangi kearifan lokal.
  • ​Himbauan usulan masyarakat dan partisipasi dalam proses pembangunan. Harapan ada rencana induk pembangunan (5 tahun) di Kelurahan induk sehingga mana yang menjadi prioritas pembangunan dapat digambarkan dan diukur di Kel. Kalibening.
  • ​Indikator slogan kalibening “SANTRI” yang lebih terukur menuju Kalibening yang lebih baik dapat diterapkan dalam proses perencanaan prioritas pembangunan Kalibening. 
  • ​Laporan bahwa Aspirasi pondok sudah diperjuangkan melalui pokir. Namun dikarenakan adanya penurunan alokasi anggaran di tahun 2026 belum dapat diakomodir (keterbatasan anggaran). Sehingga  di tahun 2027 dapat diajukan melalui pos kesra dan segera diajukan proposal menuju walikota (tidak melalui pokir) karena secara penuh menjadi kewenangan walikota (mana yang diprioritaskan) dibawah kewenangan Kemenag. 
  • ​Koordinasi ketua LPMK mana saja usulan yg bisa diakomodir melalui pokir. 
  • ​Permasalah sampah dan perubahan perilaku pengelolaan sampah dari rumah tangga.

Berikutnya adalah penyampaian substansi Musrenbang Kelurahan 2027 oleh Program Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Penyusunan Program (P4) Bappeda Kota Salatiga:

  • Ketentuan Dana Kelurahan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 mengacu pada Perwali No 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan kepada Camat dan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  • Penurunan anggaran di tahun 2026 dikarenakan oleh penurunan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat ke daerah. Di tahun 2027, kondisi Kota Salatiga kembali mengalami penurunan besaran TKD. Namun anggaran yang diberikan Pemkot ke Kelurahan Kalibening anggarannya naik dari tahun sebelumnya. 
  • ​Harapan sudah ada perencanaan di Kelurahan Kalibening dimana arah pembangunan akan dibawa kemana dan apa yang menjadi prioritas sudah jelas. Sehingga ketika mendapat anggaran sudah ada kegiatan mana yang menjadi prioritas akan dilaksanakan. 
  • Bappeda siap mendukung untuk pendampingan tahapan perencanaan. ​Tahapan perencanaan mulai dari rembug warga tingkat RW. Kemudian menuju pra musrenbang. Untuk penyepakatan kegiatan yg akan akan diusulkan dalam Musrenbang tingkat Kelurahan disertai hasil BA yang menjadi usulan prioritas untuk menjadi usulan yg diakomodir di Dana Kelurahan dan 4 usulan prioritas ke OPD (disertai proposal). Kemudian akan dibawa ke musrenbang tingkat Kecamatan dan dikerucutkan di Musrenbang tingkat Kota untuk disusun RKPD. 
  • ​Perlu diperhatikan bahwa Usulan yg akan diusulkan ke OPD dan pokir hatus sesuai kamus aspirasi.  (dibatasi 4 usulan prioritas ke OPD)
  • ​Fokus prioritas pembangunan di tahun 2027 dengan tema pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berdasarkan Musrenbang Kelurahan Kalibening diperoleh hasil – hasil sebagai berikut :

  1. Tindak lanjut dari Musrenbang Kelurahan Kalibening adalah disusunnya Berita Acara Kesepakatan Bersama yang dilampiri dengan Daftar Usulan Kegiatan yang bersumber dari APBD dan Dana Kelurahan tahun 2027;
  2. Selain daftar Data yang diakomodir dalam Berita Acara, disampaikan pula daftar usulan yang akan disampaikan melalui Pokir;
  3. Daftar usulan kegiatan fisik akan dilengkapi dengan proposal kegiatan dan foto lokasi sebagai pedoman dalam penentuan skala prioritas usulan serta verifikasi oleh Tim, yang selanjutnya sebagai dokumen pendukung dalam proses input usulan pada aplikasi SIPD;
  4. Berita Acara kegiatan agar segera disampaikan kepada Bappeda sebagai bahan penyusunan RKPD dan disampaikan kepada Perangkat Daerah sebagai bahan Renja PD.
  5. Kesepakatan Musrenbang Kelurahan Kalibening akan dijadikan bahan pembahasan pada Musrenbang Kecamatan Tingkir.