Rabu, 08 Januari 2025, di Aula Kelurahan Noborejo telah dilaksanakan kegiatan Musrenbang Kelurahan untuk penyusunan RKPD Kota Salatiga Tahun 2026. Dibuka oleh Lurah Noborejo yang menyampaikan prioritas utama usulan Musrenbang di Kelurahan Noborejo adalah pembangunan jalan dan sumur resapan.
Sementara itu wilayah yang dinilai paling kritis terkait permasalahan banjir (luapan air) ada di ruas Jl. Arjuna dan Jl. Merbabu yang menerima “kiriman” air dari Kabupaten Semarang. Noborejo merupakan wilayah industri, sehingga industri yang berada di wilayah Noborejo perlu dipantau apakah sumur resapan sudah sesuai ketentuan. Sebagian besar wilayah Noborejo belum ada jaringan air minum perpipaan, sehingga masyarakat masih mengandalkan sumber air sumur dangkal yang bergantung pada musim. Wilayah Noborejo juga merupakan wilayah dengan potensi polusi udara cukup tinggi, mengingat bahwa Noborejo termasuk kawasan industri, sehingga perlu adanya ruang terbuka hijau.
Camat Argomulyo menyampaikan bahwa dalam perencanaan pemanfaatan Dana Kelurahan untuk usulan kegiatan fisik perlu adanya kepastian tanah / kepemilikan lahan yang jelas. Kegiatan-kegiatan dana kelurahan agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan pedoman pelaksanaan dakel. Untuk perencanaan pembangunan sebuah saluran harus jelas dan hulu ke hilirnya.
Armita Devi, selaku Kepala Bidang Perencanaan Kesra Bappeda, menyampaikan alokasi anggaran pada Dana Kelurahan dipengaruhi oleh 4 indikator yaitu: luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah rumah tangga, dan jumlah anggota rumah tangga miskin. Proporsi pemanfaatan dana kelurahan berubah menjadi 40:60 untuk permas dengan sarpras yang kemudian tidak hanya menjadi tanggung jawab Kelurahan, Kecamatan dan LPMK, akan tetapi OPD juga ikut bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan kegiatan dakel tersebut. Kemudian hasil pembangunan (sarpras) perlu dipelihara dan dirawat bersama-sama agar memberikan manfaat lebih lama dan lebih optimal bagi masyarakat.
Dari hasil Musrenbang di Kelurahan Noborejo diperoleh simpulan antara lain sebagai berikut:
- Pengelolaan Sarpras di lingkungan perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang selama belum ada serah terima PSU dengan Pemerintah Kota;
- Penyerahan PSU bisa dari pengembang atau masyarakat, jika penyerahannya oleh masyarakat, maka pengembang akan di blacklist;
- Usulan Pemanfaatan tanah di depan kantor kelurahan Noborejo sebagai taman/RTH seperti taman Tingkir yang bisa dimanfaatkan untuk kuliner dan menggerakkan roda perekonomian;
- Taman bisa dibangun jika asset telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup;
- Pembangunan sumur resapan bisa melalui Dakel atau DLH;
- Berkaitan dengan beberapa wilayah yang masih belum ada LPJU, untuk lebih cepat bisa diajukan melalui Pokir. Untuk tahun 2026 sudah menjadi kewenangan Dishub;
- Lokasi Pustu Noborejo yang kurang stategis dan penggunaannya yg belum optimal akan didiskusikan terlebih dahulu di internal Dinas Kesehatan, dan jawaban akan disampaikan pada musrenbang kecamatan;
- Usulan pembangunan TPS akan dilakukan survey terlebih dahulu terkait kelayakan, kepemilikan asset dan persetujuan warga;
- Usulan melalui Pokir perlu melampirkan proposal karena ada proses yang harus dipertanggung jawabkan;
- Usulan prioritas Pembangunan di Jl. Arjuna dan JI. Merbabu menjadi usulan prioritas nomor 1 karena dirasa sangat penting dan memberikan dampak yang signifikan untuk Masyarakat.
@kelurahannoborejo#musrenbangkelurahansalatiga2025
#musrenbangsalatiga

