Tema Pembangunan Tahun 2026
Peningkatan Pembangunan SDM dan Pengelolaan Potensi Perekonomian Daerah didukung Pemerintahan Berintegrasi dan Infrastruktur Berkualitas
* berdasarkan dokumen Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029
Prioritas Pembangunan Tahun 2026
Prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan program prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah, tingkat kemendesakan dan daya ungkit bagi peningkatan kinerja pembangunan daerah.
Prioritas Pembangunan Daerah merupakan tema atau agenda pembangunan pemerintah daerah tahunan yang menjadi benang merah/tonggak capaian antara menuju sasaran 5 (lima) tahunan dalam RPJMD melalui rencana program pembangunan daerah tahunan (RKPD).
Suatu prioritas pembangunan daerah pada dasarnya merupakan program-program unggulan SKPD yang paling tinggi relasinya (leading indicators) bagi tercapainya target sasaran pembangunan daerah tahun rencana.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026, maka pada Tahun 2026 Kota Salatiga memiliki 14 Prioritas Pembangunan sebagai berikut:
P-01

Peningkatan daya saing
perekonomian daerah dengan fokus pada peningkatan kinerja di sektor perdagangan, industri dan usaha kecil menengah.
P-02

Penguatan kapasitas dan
keterampilan pelaku UMKM dan lembaga koperasi terutama kemampuan dalam mengakses permodalan, penguasaan teknologi digital dan meningkatkan produktivitas, kualitas dan pemasaran produk.
P-03

Peningkatan fasilitasi
kemudahan penyediaan bahan baku, penggunaan teknologi produksi dan meningkatkan
kualitas produk diprioritaskan pada produk-produk unggulan Kota Salatiga.
P-04

Peningkatan fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran produk-produk unggulan Kota Salatiga dan penyediaan sarana perdagangan yang terstandarisasi.
P-05

Peningkatan diversifikasi produk wisata dengan fokus pada pengembangan destinasi pariwisata, penguatan Pokdarwis dan penyelenggaraan atraksi wisata berbasis seni budaya daerah.
P-06

Peningkatan fasilitasi sarana produksi, revitalisasi penyuluhan dan pemberdayaan kelompok tani dan kelompok ternak dengan prioritas pada sentra-sentra produksi pertanian/perkebunan dan peternakan.
P-07

Peningkatan fasilitasi sarana produksi perikanan, penguatan kapasitas dan keterampilan kelompok pembudidaya dan pembenih ikan dengan fokus pada sentra-sentra usaha perikanan.
P-08

Peningkatan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dengan fokus pada pemanfaatan pekarangan untuk penyediaan pangan alternatif dan diversifikasi produk pangan.
P-09

Peningkatan fasilitasi penyediaan stimulan dana pembangunan guna mendorong partisipasi masyarakat dengan fokus pada pembangunan tingkat kelurahan.
P-10

Menetapkan regulasi yang memberikan berbagai kemudahan penanaman modal, optimalisasi instansi perijinan terpadu dalam percepatan pelayanan perijinan, meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana investasi.
P-11

Penyediaan tenaga kerja yang terampil dan melakukan pengembangan sistem informasi investasi dan tenaga kerja berbasis teknologi informasi.
P-12

Peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar.
P-13

Optimalisasi program penanggulangan kemiskinan.
P-14

Peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan penunjang
Berita Lainnya
- Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2025 tentang RKPD Tahun 2026
- Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2025
- Materi Musrenbang RKPD Tahun 2026
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Salatiga Tahun 2026
- Materi FKP Ranwal RKPD Tahun 2026
- MUSRENBANG KECAMATAN TINGKIR