Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Daerah yang menggambarkan permasalahan pembangunan daerah serta indikasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode satu tahun kedepan secara terencana melalui sumber pembiayaan baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN.

Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Dokumen RKPD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai berikut :
- Secara substansial memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, perkiraan maju, dan perangkat daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam satu tahun;
- Secara normatif menjadi dasar penyusunan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang akan
- diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD);
- Secara operasional memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam rencana kerja (Renja) perangkat daerah; dan
- Secara faktual menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kedudukan dokumen RKPD sangat strategis dan terkait erat dengan dokumen penganggaran daerah, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. RKPD Kota Salatiga Tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Walikota) menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2025.
Berita Terbaru
- Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2025 tentang RKPD Tahun 2026
- Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2025
- Materi Musrenbang RKPD Tahun 2026
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Salatiga Tahun 2026
- Materi FKP Ranwal RKPD Tahun 2026
- MUSRENBANG KECAMATAN TINGKIR