Perencanaan Pembangunan merupakan proses dinamis yang disesuaikan dengan perkembangan permasalahan dan isu strategis terkini. Perkembangan dan dinamika kondisi perekonomian maupun adanya kebijakan nasional yang membutuhkan penyesuaian, menyebabkan perencanaan pembangunan perlu dilakukan penyesuaian. Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang menjadi acuan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga pada tahun 2026. Namun karena munculnya beberapa permasalahan serta perkembangan dan dinamika dalam skala nasional maupun regional yang memerlukan penyesuaian, maka perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RPJMD dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan. Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bertujuan untuk mengukur sejauh mana target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan untuk mengindentifikasi kendala serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program.
Pada Perubahan RKPD tahun 2026 memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang di tetapkan pada tanggal 20 Agustus 2025. Dokumen Perubahan RKPD selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), serta menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2026 yang akan akan disepakati bersama antara Wali Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lebih lanjut dokumen KUPA-PPASP Tahun 2026 yang telah disepakati tersebut akan dituangkan ke dalam bentuk Nota Kesepakatan dan menjadi dasar di dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Setelah berbagai tahapan akhirnya rancangan Perubahan RKPD Kota Salatiga Tahun 2026 telah ditetapkan oleh Wali Kota menjadi Perkada Perubahan RKPD berupa Peraturan Wali Kota Nomor 16 tanggal 7 Agustus 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Peraturan Wali Kota Nomor 16 tanggal 7 Agustus 2026
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Lampiran Bab V – Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026

