Penetapan Perkada RKPD (Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah proses formal di mana kepala daerah, seperti gubernur atau bupati/walikota, mengesahkan dokumen RKPD sebagai peraturan daerah. RKPD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang menjadi penjabaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan menjadi dasar penyusunan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Tujuan Penetapan Perkada RKPD:
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan daerah.
- Menjadi dasar hukum bagi penyusunan RAPBD dan pelaksanaan program-program pembangunan daerah.
- Mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penyempurnaan, rancangan RKPD Kota Salatiga Tahun 2026 kemudian ditetapkan oleh Wali Kota menjadi Perkada RKPD. Berikut tautan dokumen Peraturan Wali Kota Nomor 25 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya:
Peraturan Wali Kota Nomor 25 tanggal 15 Agustus 2025
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Lampiran Bab V – RENJA Perangkat Daerah Tahun 2026