RKPD Perubahan adalah revisi atau perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan. Perubahan ini biasanya dilakukan karena ada perkembangan atau perubahan kondisi yang tidak terduga yang memengaruhi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Perubahan RKPD biasanya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD awal dan mempertimbangkan perubahan asumsi pendapatan, serta pemanfaatan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Rancangan Perubahan RKPD
Fasilitasi Raperkada Perubahan RKPD
Perkada Perubahan RKPD