Musrenbang Kel. Salatiga – RKPD 2027

Salatiga, 14 Januari 2026 – Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Salatiga dihadiri oleh berbagai pihak dan unsur masyarakat di antaranya: Ketua RT, Ketua RW, LPMK, PKK, tokoh masyarakat, dan unsur lain. Hadir juga perwakilan dari Perangkat Daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Disbudpar, serta dinas/instansi lain terkait.

Camat Sidorejo, Sulistiyono, membuka dengan menyampaikan kepada peserta Musrenbang bahwa sebelumnya telah dilaksanakan pra musrenbang. Sekilas juga disampaikan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan di tahun sebelumnya yang cakupan realisasi untuk sarpras sebesar 99,16% dan permas mencapai 99,67%. Sedangkan untuk tahun 2027 proporsi pemanfaatan Dana Kelurahan terbagi menjadi 75:25 untuk sarpras dan permas dengan arah kebijakan pembangunan daerah prioritas kepada pengembangan SDM dan pengembangan kepariwisataan dan ekosistem ekonomi kreatif. Dengan adanya penyesuaian ataupun keterbatasan anggaran untuk Dana Kelurahan dan usulan Musrenbang diharapkan usulan kegiatan yang dilaksanakan nantinya tetap dapat memberikan manfaat secara luas.

Sekretaris Bappeda Kota Salatiga, Antonius Adhie Wibowo, menginformasikan adanya kenaikan persentase usulan masyarakat yang diakomodir semenjak tahun 2024. Melalui musrenbang dapat diperoleh informasi kebutuhan masyarakat dan dinamika masyarakat dalam pembangunan, dan diharapkan alokasi Dana Kelurahan untuk tahun 2027 dapat dimanfaatkan penggunaanya secara optimal.

Lurah Salatiga, Slamet, menyampaikan alokasi pagu Dana Kelurahan untuk Kelurahan Salatiga pada tahun 2026 ini sebesar Rp. 791.677.700,- dan alokasi untuk tahun 2027 dengan total sebesar Rp. 858.750.000,- dengan proporsi penggunaan sebagai berikut:

Rp. 372.841.800,-

Rp. 124.280.600,-

Rp. 361.627.600,-

Pada awal tahun ini, regulasi baru terkait pengelolaan dan retribusi persampahan menjadi perhatian dan pembicaraan di masyarakat. Sementara itu, program nasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Salatiga yang berlokasi di eks kantor kelurahan sudah berjalan namun masih perlu peningkatan pada beberapa aspek. Terdapat beberapa permasalahan yang berhubungan dengan Angkutan Umum Desa di sepanjang Jl. Patimura.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi

  1. Purwanto, RW 10
    • operasional pengelolaan sampah di lapangan perlu diperhatikan agar berjalan baik dan agar memperhatikan kembali penerapan Perda retribusi sampah. Ada baiknya retribusi sampah tetap menjadi satu dengan tagihan PDAM agar tidak membuat kegaduhan
    • usulan perlunya perbaikan gapura Domas oleh Dinperkim
    • menyampaikan tentang rehab drainase yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh OPD
  2. Darmuji, Ketua LPMK
    • untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan di Kelurahan Salatiga dalam mendukung PAD, contohnya untuk obyek wisata Kalitaman agar dapat ditata dan ditingkatkan lagi dari segi promosi
    • memberikan masukan bahwa perlu adanya komitmen tegas dari Wali Kota dalam menggali potensi-potensi yang ada dalam rangka meningkatkan PAD
    • penerapan Perda tentang retribusi sampah, dalam pelayanan sampah untuk terintegrasi dengan RT/RW setempat dan menegaskan bahwa sampah menjadi tanggung jawab bersama. Mengingatkan bahwa di wilayah Benoyo hingga Kalitaman dikelilingi sungai, dimana air tersebut dimanfaatkan warga untuk pertanian, sehingga warga sekitar turut menjaga kebersihan sungai
  3. Joko, RW 09
    • saluran air di jalan Cemara belum terakomodir
    • bantuan pengadaan warning light oleh UKSW di wilayah sekitar, namun warga keberatan untuk pembayaran tagihan di setiap bulan yang dibebankan kepada warga sekitar. apakah ke depannya dapat diserahkan asetnya sehingga untuk tagihan dapat dibiayai oleh Pemerintah Kota

Tanggapan-tanggapan:

  1. Dini, DLH
    • Masyarakat agar ikut berkontribusi dalam pengelolaan sampah melalui retribusi untuk membiayai pengelolaan sampah. Pengambilan sampah dilakukan melalui 2 cara. yaitu dengan berlangganan ke DLH dan membayar sesuai tarif retribusi atau komunal melalui petugas
    • untuk warga yang membuang sendiri ke TPS masih belum dikenakan biaya dengan maksimal 5 kg/hari
    • penanganan sampah organik dapat dilakukan dalam skala rumah tangga dengan membuat/menyediakan biopori
  2. Lukman, Disbudpar
    • Disbudpar akan melaksanakan penataan wisata Kalitaman, dengan rencana pembayaran parkir dan loket masuk secara elektronik dalam rangka memberikan kenyamanan dan transparansi pendapatan
    • penataan Kali Wedok diharapkan agar Pokdarwis setempat dapat mengoptimalkan potensi yang ada sehingga PDA meningkat dan ekonomi sekitar juga ikut naik.
  3. Danang, DPUPR
    • untuk penanganan drainase tidak dapat dilakukan untuk sepanjang ruas jalan, akan tetapi dilihat dari tingkat kerusakan dan urgensinya
    • Drainase jalan Cemara sudah dilakukan survey sejak perencanaan 2025, akan tetapi terkendala dengan adanya keterbatasan anggaran hingga di tahun 2026 ini
  4. Rahardian, Dishub
    • angkudes di jalan Patimura yang beroperasi di Salatiga jalur Salatiga – Bringin dikelola 2 wilayah dan di tahun 2025 yang lalu, kewenangannya ada di Dishub Prov Jateng
    • Warning Light CSR dari UKSW belum dapat terakomodir karena spek barang berbeda dengan spek LPJU yang difasilitasi OPD. Untuk proses hibah perlu dipastikan agar spesifikasi harus sesuai. Sedangkan proses hibah aset ke daerah melalui BPKPD dan pengelolaannya baru diserahkan ke OPD teknis
  5. Nofi, DPKP
    • untuk perbaikan gapura perlu dipastikan status aset gapura tersebut apakah sudah diserahkan ke pemerintah daerah agar rehab dapat dikerjakan oleh dinas