Musrenbang Kel. Kutowinangun Lor – RKPD 2027

Senin, 12 Januari 2026 bertempat di aula pertemuan Kelurahan Kutowinangun Lor telah dilaksanakan kegiatan Musrenbang tingkat kelurahan dengan dihadiri sekitar 190 peserta yang terdiri dari: Anggota DPRD, Camat Tingkir, Lurah Kutowinangun Lor, Bappeda, DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pejabat struktural Kec. Tingkir, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, BPKPD, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Sosial, Bag. Pemerintahan Setda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW, Ketua PKK RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum anak, Karang Taruna, PSM, Kelsi, Karang Taruna, BKM, TKSK Kec. Tingkir, LPMK Kelurahan, Kelompok Masyarakat.

Dibuka dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa. Lurah Kutowinangun
menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kehadiran peserta Musrenbang tingkat Kelurahan yang dihadiri dari berbagai stakeholder dan unsur masyarakat. Penegasan kembali terkait usulan kegiatan untuk TA 2027 dengan alokasi dana kelurahan tertinggi di Kecamatan Tingkir yaitu dengan pagu sebesar Rp. 820.000.000,-

Anggota DPRD, Nono Rohana, menyampaikan adanya pengurangan TKD pada tahun 2026 ini yang berlaku secara nasional sehingga sedikit banyak mempengaruhi usulan-usulan kegiatan baik dari aspirasi maupun usulan pokir yang tidak diakomodir dalam APBD TA 2026. Disampaikan juga tentang tugas fungsi DPRD, salah satunya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah kemudian telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Salatiga dengan menerbitkan peraturan kepala daerah  nomor 15 tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah. Terkait persampahan, Nono menghimbau peserta agar mulai memilah sampah untuk mengurangi volume sampah yang akan berakhir di TPA Ngronggo, di mana kapasitas TPA diperkirakan hanya akan bertahan sekitar 1-2 tahun lagi.

Kemudian Camat Tingkir, Nyoto Dwi Sabdo, menyampaikan ucapan selamat datang terimakasih atas partisipasi dari warga Kelurahan Kutowinangun Lor dalam acara musrenbang kelurahan. Disampaikan visi misi dari Wali Kota periode 2025-2029, Robby Hernawan, untuk Salatiga yang mendunia. Usulan dari warga yang telah disusun dalam rembug RW telah dikompilasi dan dipilah oleh LPMK sebagai bahan diskusi musrenbang hari ini.
Nyoto berharap besar agar usulan dari masyarakat untuk kegiatan tahun 2027 dapat banyak diakomodir baik melalui dana kelurahan, perangkat daerah terkait ataupun melalui mekanisme pokir dari DPRD.

Berikutnya adalah penyampaian materi oleh Lurah Kutowinangun Lor (M Arif Nurnanto, S.Sos) yang meliputi:

  • Evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025.
  • Gambaran umum kegiatan untuk tahun 2026.
  • Menginformasikan sekaligus menghimbau warga bahwa dalam memperoleh pelayanan kelurahan bisa melalui layanan online melalui Whatsapp sehingga warga tidak harus datang ke kantor lurah hanya untuk mengisi formulir.
  • usulan untuk 2027 yang diprioritaskan berdasarkan kebutuhan, urgensi dan ketersediaan dana.

Dilanjutkan paparan oleh Kepala Bidang P4, Dyah Woro W, SKM, MPH, yang menyampaikan adanya penurunan pagu di tahun 2026 begitu juga untuk proyeksi di tahun 2027 yang merupakan dampak dari penurunan pendapatan daerah. Meski demikian, dengan adanya penurunan pagu tersebut tidak membuat persentase usulan yang terakomodir di dalam tahap RKPD juga turun. Sebaliknya, sejak tahun 2024 persentase tersebut justru mengalami peningkatan. Tercatat ada kenaikan hampir 8% pada tahun 2026 dari tahun sebelumnya.

Disampaikan juga untuk usulan yang belum dapat diakomodir melalui dana kelurahan, dapat dimungkinkan usulan tersebut melalui mekanisme musrenbang maupun pokir. Berikutnya disampaikan materi Musrenbang tahun 2026 dalam format video yang disaksikan oleh seluruh peserta Musrenbang dengan seksama.

Kemudian acara pamungkas dan inti kegiatan adalah paparan dari Ketua LPMK terkait usulan yang kemudian menjadi bahan diskusi peserta mengenai usulan mana yang akan masuk ke daftar prioritas di kelurahan mengingat keterbatasan dana dan dari tingkat urgensi serta kebermanfaatannya. Ketua LPMK sekaligus memandu diskusi dan tanya jawab pada kegiatan Musrenbang Kelurahan ini.