Tema, Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Arah kebijakan tahun 2027 yaitu pengembangan kepariwisataan dan ekosistem ekonomi kreatif didukung dengan SDM Unggul, yang difokuskan pada:

  1. Meningkatkan kontribusi sektor pariwsata dan perdagangan dalam perekonomian daerah;
  2. Mengembangkan komunitas pembelajaran bahasa dan keterampilan komunikasi internasional (Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan Bahasa Cina);
  3. Meningkatkan dukungan kelembagaan dan operasional pada pendidikan kesetaraan dan lembaga keterampilan dalam pembelajaran kewirauwsahaan berorentasi global;
  4. Meningkatkan kualitas SDM dan fasilitas puskesmas, rumah sakit daerah berstandar internasional, dan klinik kesehatan daerah yang berkualitas dan modern didukung dengan sistem layanan terintegrasi;
  5. Meningkatkan kualitas dan pemerataan sarana prasarana, tenaga pendidik, dan kurikulum berbasis digital pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah menuju Pendidikan Salatiga Standar Internasional;

Suatu prioritas pembangunan daerah pada dasarnya merupakan program-program unggulan SKPD yang paling tinggi relasinya (leading indicators) bagi tercapainya target sasaran pembangunan daerah tahun rencana.

Pembangunan tahap kedua RPJMD 2025-2029 diarahkan pada tema pembangunan dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Mengembangkan pembelajaran inklusif pada setiap sekolah untuk menjamin pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan memberikan kesetaraan;
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan dan  naskah kuno serta pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan di Kota Salatiga;
  3. Meningkatkan pengetahuan kesehatan masyarakat untuk mendukung promotif dan preventif terutama dalam edukasi gaya hidup sehat, kesehatan mental, pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
  4. Meningkatkan jaminan pemerliharaan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan;
  5. Mengembangkan infrastruktur dan fasilitas pendukung olahraga yang terjangkau dan lebih mudah diakses masyarakat;
  6. Meningkatkan investasi dalam mendukung kapasitas produksi daerah didukung peningkatan kondisi iklim investasi yang kondusif dengan pengembangan SDM, teknologi dan promosi potensi daerah secara masif;
  7. Meningkatkan kapasitas tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pasar kerja;
  8. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perdagangan dan mendorong digitalisasi serta  kemitraan/kolaborasi antara pedagang dan UMKM untuk menghasilkan produk kualitas ekspor;
  9. Mengembangkan infrastruktur industri yang memadai, penyediaan wilayah peruntukan industri yang terintegrasi, peningkatan inovasi dengan memberikan insentif untuk adopsi teknologi terbaru dalam proses produksi;
  10. Meningkatkan cakupan perlindungan, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan ekonomi PPKS;
  11. Mengembangkan ketahanan pangan berbasis komunitas, pengembangan urban farming, memperluas kerjasama antara petani, pedagang, dan konsumen untuk menciptakan sistem pangan yang lebih efisien dan berkelanjutan;
  12. Meningkatkan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat;
  13. Penguatan kerukunan sosial, agama, ras maupun kelompok masyarakat melalui peningkatan pendidikan politik dan wawasan kebangsaan dalam berbagai kegiatan guna meningkatkan cinta tanah air, nilai-nilai toleransi dan saling menghormati dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari;
  14. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, pengembangan aset produktif dan mengembangkan sumber  pendapatan daerah yang memiliki potensi jangka panjang;
  15. Meningkatkan kualitas kelembagaan dan pengembangan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat;
  16. Perluasan jaringan internet broadband dan penyediaan akses WiFi publik di fasilitas layanan umum;
  17. Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana pelayanan serta jangkauan layanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat;
  18. Meningkatkan peran kelembagaan ditingkat kecamatan dan kelurahan (PKK, LPMK dll) dalam pelaksanaan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi pembangunan terutama dalam mendukung tercapainya kecamatan berdaya;
  19. Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang efektif dan efisien;
  20. Meningkatkan pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan secara konsisten yang didukung dengan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
  21. Mengembangkan riset dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.